Bedah Hukum Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom

Bedah Hukum Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom

Hukum Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom

Menurut sebagian ulama, sholat berjamaah merupakan kewajiban bagi laki-laki sedangkan hukum shalat berjamaah bagi wanita para ulama bersepakat adalah sunnah

Namun bagi siapa saja yang menunaikan shalat berjamaah ini tentunya akan memperoleh pahala yang besar dan melimpah

Siapa saja yang menunaikan satu kali shalat berjamaah, maka akan memperoleh pahala 27, bandingkan dengan yang shalat secara sendirian hanya akan memperoleh 1 pahala saja

Dengan demikian selama 5 kali dalam sehari semalam seseorang, yang menunaikan shalat berjamaah akan memperoleh pahala 135 pahala.

Sedangkan seorang yang sholat sendirian hanya akan memperoleh 5 pahala saja selama lima kali melaksanakan shalat dalam sehari semalam tersebut

Bayangkan jika ia sholat selama 10 hari maka artinya ia telah memperoleh pahala sebanyak 1350 namun apabila ia sholat sendirian maka ia hanya akan memperoleh pahala sebesar 50 pahala saja

Walaupun bayangan pahala yang begitu besar namun sangat disayangkan sekali karena kebanyakan kaum laki-laki memilih untuk menunaikan sholat lima waktu di rumah atau di kantor secara sendiri-sendiri, hanya karena beralasan sholat berjamaah hukumnya sunnah atau karena alasan pekerjaan atau lain sebagainya

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Sholat berjamaah itu melebihi sholat sendirian dengan 27 derajatHR. Bukhari dan Muslim


Lalu Bagaimana Hukum Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom?

Seutuhnya, bagi kaum wanita boleh shalat menjadi makmum di belakang barisan kaum pria dengan syarat aman dari fitnah dengan tempat kaum wanita berdiri adalah di belakang kaum pria meskipun wanita itu hanya sendiri.

Wanita hendaknya berdiri sendirian di barisan yang terakhir demikian pula jika ia shalat berjamaah bersama pria yang tergolong mahrom nya maka ia tetap berdiri sendiri yang di belakangnya.

Jika wanita berjamaah bersama kaum lelaki posisi shof wanita yang paling belakang lebih sempurna dibandingkan posisi shof depannya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sebaik-baik shop laki-laki adalah yang pertama dan seburuk buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shop wanita adalah yang terakhir dan seburuk buruknya adalah yang pertamaHR. Muslim

Pada waktu kita menunaikan shalat berjamaah di masjid, jumlah jamaah di masing-masing masjid berbeda-beda. Adakalanya banyak bahkan melimpah hingga sampai pintu masjid, namun ada kalanya jamaah di suatu masjid hanya 2 atau 1 shof saja

Bahkan ada di sebuah masjid, ada seorang yang menjadi muadzin yang sekaligus menjadi imam sedangkan makmuknya satu orang saja

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki menunaikan shalat berjamaah dengan makmum 1 orang wanita yang bukan mahrom nya?

Menurut madzhab syafi’i, yang mayoritas masyarakat Indonesia bermadzhab syafi’i, bahwa seorang wanita yang bukan mahrom dilarang menjadi makmum bagi laki-laki yang menjadi imam seorang diri tanpa disertai jamaah laki-laki lain

Mereka berpendapat dengan melarang perkara tersebut tentu didasarkan pada dalil – dalil. Mari kita melihat 2 dalil yang dijadikan sandaran mereka :

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Jangan sampai seorang lelaki berdua – duaan dengan seorang perempuan kecuali dia ditemani mahrom nyaHR. Bukhari dan Muslim.

Kemudian dari Umar radhiallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Jangan sampai seorang lelaki berdua – duaan dengan seorang perempuan, jika terjadi, makhluk ketiganya adalah syaitonHR. Ahmad dan Tirmidzi

Para ulama madzhab syafi’i mengatakan apabila seorang lelaki mengimami istrinya dan berduaan dengannya, ini  hukumnya boleh dan tidak makruh

Karena boleh berduaan dengan istri di luar sholat, namun jika dia mengalami wanita yang bukan mahrom dan berduaan dengannya, maka hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita


Kenapa Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom ini Dilarang?

Apabila seseorang berdua – duaan dengan wanita yang bukan mahrom hukumnya terlarang, hal ini tentu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi salam diatas.

Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom ini dilarang, tentunya juga agar dapat terhindar dari fitnah dan syahwat yang akan merusak makna dan kekhusu’an sholat itu sendiri.

Sudah jelas bagi kita bahwa agama Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam, sehingga segala perkara yang dapat menjerumuskan ummat kepada perbuatan keburukan, maka Islam menutup rapat sumber keburukan tersebut

Bukankah laki-laki berduaan dengan seorang wanita bukan mahrom nya akan menjadi fitnah?

Bukankah laki-laki berduaan dengan seorang wanita bukan marah merupakan pintu menuju kemaksiatan?

Bukankah laki-laki berduaan dengan seorang wanita bukan marom adalah ketiganya setan?

Dengan demikian, maka kita selalu waspada jangan sampai kita berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahrom kita.

Kodratnya, laki-laki senang kepada wanita karena demikianlah yang telah diciptakan untuk condong kepada wanita demikian juga kena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah

Demikian juga wanita senang kepada laki-laki karena sifat-sifat alami dan sesuai yang telah tertanam di dalam dirinya

Oleh karena itu setan menemukan sarana untuk mendobrak dan mengorbankan syahwat yang satu kepada hal lainnya maka terjadilah kemaksiatan bila Sholat Berduaan dengan Wanita Yang Bukan Mahrom ini tetap dilakukan. Wallahu a’lam.